Senin, 19 April 2010

UANG RECEH KEMBALIAN SISA BELANJA

Departemen perdagangan jelas2 melarang perusahaan ritel memberikan permen sebagai ganti uang kembalian. Direktur perlindungan konsumen Depdag bilang, sekecil apapun nilai kembalian harus dikembalikan dengan alat tukar yang sah. Kalau nggak maka peritel dianggap melakukan pelanggaran UU no 8/1999 dan dapat dikenai sanksi pidana. Ya liat2 juga kasusnya sih, kalo harga barangnya misal Rp.1990 trus kita bayar Rp.2000 kan wajar aja. Tapi kalau belanja Rp.19.900,- dengan membayar Rp.20.000 kan berarti konsumen berhak mendapat kembalian Rp.100. Dan pecahan itu ada. Nah, dalam banyak kasus, biasanya konsumen nggak terlalu peduli kalo kembaliannya cuma recehan seratus rupiah. Padahal, kalau dihitung hitung, dari seratus rupiah itu peritel bisa dapat uang sampai berjuta-juta setiap tahunnya. Padahal itu melanggar UU.

Nah, berkaitan dengan hal diatas, semalam saya belanja di sebuah supermarket. Sambil menunggu giliran bayar, saya dengan cermat memperhatikan angka-angka di monitor dan jumlah uang yang dibayar pelanggan. Ada yang belanja Rp.39.800, kasirnya bilang Rp.40.000. Dan konsumen membayar Rp.40.000. Beberapa konsumen yang nilai belanjanya seharusnya masih dapat kembalian dibawah Rp.300 ternyata tidak dapat kembalian sama sekali. Sebelumnya sih seringnya diberi permen, mungkin karena adanya pelarangan tadi jadi malah gak dapat sama sekali. Pas tiba giliran saya bayar Rp.19.900 si kasir bilang 20rb. Saya tanya, "kok 20rb, mbak?" si kasir dengan santai jawab: "iya bu, dibulatkan". Huikz! Kontan aja sifat jahil dan ngeyel saya kumat. Saya bilang dengan tak kalah santai, "mbak, kembalian dengan permen aja sekarang dilarang, lho. Apalagi sistem pembulatan seperti yang mbak lakukan". Si kasir tersenyum masem. Langsung aja saya tambahi lagi, "kalau saya mau komplain, managernya di sebelah mana?". Wah, baru deh si kasirnya ngeh kalau saya serius. Dia bilang managernya cuma ada di pagi hari. Saya tersenyum dan bilang, " akan saya lakukan lain kali". Dan, huff..saya diberi kembalian Rp.500,- mungkin si kasir mikir, ni ibu-ibu peritungan banget, kikir, gitu kali ya. Eh, bodo amat. Ini bukan masalah uang seratus rupiah, tapi masalah peraturannya itu. Kalo peritel nggak mau kasih kembalian, tulis aja atuh harganya harga pas, misalnya harga Rp.19.900 jadi Rp.20.000 kan gampang. Jujur dan nggak menipu. Masalahnya kebanyakan konsumen cuek aja, atau malah gak berdaya gitu ya menghadapi peritel yang model begini. Padahal kalau dipikir-pikir larinya keuntungan itu kemana jadi sebel juga. Iya kalo keuntungan dari uang kembalian itu dibagi diantara para karyawan atau minimal para kasir, enak juga. Kalau masuk ke kocek pemilik ritel, uih sebel dah, udah kaya tambah kaya aja tuh. Dari pada bikin kaya peritel pan mending recehnya dikasih ke pengamen kek, kotak amal masjid kek, atau dikumpulin biar jadi segudang kayak koin gober bebek.