Kamis, 05 September 2019

REVIEW APLIKASI E-SAMSAT NASIONAL

Nggak terasa motor sudah harus bayar pajak tahunan. Males amat mau ke Samsat, jauh, mana antrian panjang, belum lagi 'katanya' kudu pakai BPKB yang kebetulan masih di leasing. Berarti mesti minta surat pengantar dari leasingnya. 

Coba-coba pakai aplikasi e-samsat. Sayangnya belum ada yang e-samsat Tanggamus. Akhirnya pakai aplikasi e-samsat nasional.

Tampilan mukanya simpel. Ada fitur panduan, isinya petunjuk cara penggunaan aplikasi tersebut. Pertama kali lakukan pendaftaran. Isi semua kolom sesuai petunjuk seperti nopol, nik, no rangka, no HP dan email. Setelah klik lanjutkan akan muncul penetapan pembayaran yang berisi data2 kendaraan, jumlah bayar dan kode bayar.

Karena udah dari awalnya mager alias males gerak maka pembayaran pun pengennya online ajalah ya. Sayangnya fitur pembayaran di SMS banking BRI gak ada. Jadi tetaplah harus ke ATM. Di ATM sudah ada fitur pembayaran pajak untuk e-samsat. Tinggal masukkan kode bayar lalu klik bayar, selesai deh.

Tinggal bukti tanda pembayaran nih atau e-TBPKP. Diaplikasi belum terlihat kalau sudah dibayar. Besoknya baru status pembayarannya berubah. Dan e-TBPKP nya juga sudah bisa dilihat. Menurut keterangan di aplikasi, e-TBPKP ini berlaku hanya satu bulan. Berarti tetap harus ditukar dengan yang asli. Halah, itu berarti tetap harus ke kantor Samsat donk yah. 

Hari Senin di pasar Talangpadang ada mobil Samsat keliling, coba tanya di sana apakah bisa cetak TBPKP. Ternyata belum bisa karena kendala sistem atau mekanisme lah lebih tepatnya. Akhirnya sekalian keluar rumah ya sudah langsung aja ke kantor Samsat Tanggamus di Kota Agung.

Di kantor Samsat sudah rame antrian. Pas tanya ke petugas di loket mereka kelihatan bingung juga dan akhirnya lapor petugas senior. Sepertinya sistem pembayaran pajak tahunan ranmor online belum direalisasikan di Samsat ini tapi sudah pernah disosialisasikan. Untung petugasnya ramah-ramah, meski tetap harus menunggu tapi gak kesal.

Dan bagi mereka baru kali ini dapat kasus begini, jadi mesti koordinasi sejenak. Akhirnya setelah diminta struk pembayaran di ATM, KTP asli dan foto e-TBPKP dari hp, serta TBPKP yang lama, keluar juga TBPKP baru. Horeee.. selesai.

Berdasarkan pengalaman diatas, aplikasi ini belum berhasil mempermudah urusan bayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Mending langsung bayar di mobil Samsat keliling lah. Atau langsung bayar ke kantor Samsat. Entah kalau untuk masa yang akan datang. Emang sih pelayanan jadi lebih cepat daripada yang antri sejak awal di loket. Tapi tetap aja belum cukup simpel karena notice tetap harus dicetak di Samsat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar